13 March 2015

KEPENGURUSAN USAHA MILIK SWASTA


 

KEPENGURUSAN USAHA MILIK

SWASTA

 

1.      Kepengurusan usaha perseorangan
Dimiliki, dikelola dan dipimpin oleh seseorang yang bertanggung jawab penuh terhadap semua resiko dan aktivitas perusahaan. Tidak ada pemisahan modal antara kekayaan pribadi dan kekayaan perusahaan.

Kebaikan :

v  Pemilik bebas mengambil keputusan

v  Seluruh keuntungan perusahaan menjadi hak pemilik perusahaan

v  Rahasia perusahaan terjamin

v  Pemilik lebih giat berusaha

Keburukan :

v  Tanggungjawab pemilik tidak terbatas

v  Sumber keuangan perusahaan terbatas

v  Kelangsungan hidup perusahaan kurang terjamin

v  Seluruh aktivitas manajemen dilakukan sendiri, sehingga pengelolaan manajemen menjadi kompleks

Kepengurusan usaha perseorangan : Seluruh aktivitas manajemen dilakukan sendiri, sehingga pengelolaan manajemen menjadi kompleks

 
2.     Kepengurusan perseroan terbatas :

a) Direksi.

Tugas :

· Menjalankan badan usaha sebaik-baiknya.

· Memberikan laporan kepada rapat pemegang saham.


Tugas :

· Mengawasi jalannya perusahaan.

· Memberikan nasihat-nasihat kepada direksi.

·Melakukan tindakan bila diperlukan untuk kepentingan pemegang saham.

c)  Rapat pesero.

Tugas :

· Menetapkan pengangkatan dan pemberhentian anggota direksi dan dewan komisaris.

·Menetapkan kebijaksanaan-kebijaksanaan pokok badan usaha.

·Mengesahkan laporan neraca rugi/laba dan pembagian keuntungan untuk para pemegang saham dalam bentuk divide.
 
3.     Susunan Pengurus Perseroan Komanditer

Perusahaan harus memiliki minimal 2 (orang) sebagai pengurus. Pengurus perusahaan terdiri dari seorang Direktur dan seorang Persero Komanditer (persero diam).

Pada umumnya direktur memiliki tugas antara lain:

1.      memimpin perusahaan dengan menerbitkan kebijakan-kebijakan perusahaan

2.      memilih, menetapkan, mengawasi tugas dari karyawan dan kepala bagian (manajer)

3.      menyetujui anggaran tahunan perusahaan

4.      menyampaikan laporan kepada pemegang saham atas kinerja perusahaan

Dalam hal terdapat persero pengurus lebih dari 1 (satu) orang maka salah satu dapat diangkat sebagai Direktur Utama. Para pengurus perusahaan adalah warga negara Indonesi

 

4.      Firma ( Fa)
Firma adalah suatu bentuk badan usaha yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih, dan umumnya didirikan dengan Akta Otentik sebagai Akta Pendirian dan dibuat oleh Notaris dalam bahasa Indonesia.

Badan usaha ini lebih banyak digunakan oleh beberapa atau sekelompok orang yang memiliki keahlian sama untuk memberikan pelayanan atau melaksanakan kegiatan usaha dibidang Jasa. Para pendiri Firma umumnya telah saling mengenal dan percaya satu sama lain serta masing-masing anggota telah mengetahui dan memahami segala resiko yang timbul dan menjadi tanggung jawab para pendirinya.

Resiko usaha dari badan usaha ini ditanggung bersama oleh para sekutu/ pendiri termasuk dengan harta pribadinya.Pengurus Firma adalah para pendiri/ sekutu yang masing-masing memiliki hak untuk melaksanakan atau melakukan tindakan atas nama Firma kecuali ditentukan lain dalam anggaran dasar.

 

 

No comments:

Post a Comment