KEPENGURUSAN USAHA MILIK
SWASTA
1.
Kepengurusan
usaha perseorangan
Dimiliki, dikelola dan dipimpin oleh seseorang yang bertanggung jawab penuh terhadap semua resiko dan aktivitas perusahaan. Tidak ada pemisahan modal antara kekayaan pribadi dan kekayaan perusahaan.
Dimiliki, dikelola dan dipimpin oleh seseorang yang bertanggung jawab penuh terhadap semua resiko dan aktivitas perusahaan. Tidak ada pemisahan modal antara kekayaan pribadi dan kekayaan perusahaan.
Kebaikan :
v
Pemilik
bebas mengambil keputusan
v
Seluruh
keuntungan perusahaan menjadi hak pemilik perusahaan
v
Rahasia
perusahaan terjamin
v
Pemilik
lebih giat berusaha
Keburukan :
v
Tanggungjawab
pemilik tidak terbatas
v
Sumber
keuangan perusahaan terbatas
v
Kelangsungan
hidup perusahaan kurang terjamin
v
Seluruh
aktivitas manajemen dilakukan sendiri, sehingga pengelolaan manajemen menjadi
kompleks
Kepengurusan
usaha perseorangan : Seluruh aktivitas
manajemen dilakukan sendiri, sehingga pengelolaan manajemen menjadi kompleks
a) Direksi.
Tugas :
· Menjalankan badan usaha
sebaik-baiknya.
· Memberikan laporan
kepada rapat pemegang saham.
Tugas :
· Mengawasi jalannya
perusahaan.
· Memberikan
nasihat-nasihat kepada direksi.
·Melakukan tindakan bila
diperlukan untuk kepentingan pemegang saham.
c) Rapat pesero.
Tugas :
· Menetapkan pengangkatan
dan pemberhentian anggota direksi dan dewan komisaris.
·Menetapkan
kebijaksanaan-kebijaksanaan pokok badan usaha.
·Mengesahkan laporan neraca
rugi/laba dan pembagian keuntungan untuk para pemegang saham dalam bentuk
divide.
Perusahaan harus
memiliki minimal 2 (orang) sebagai pengurus. Pengurus perusahaan terdiri dari
seorang Direktur dan seorang Persero Komanditer (persero diam).
Pada umumnya direktur memiliki tugas antara lain:
1.
memimpin perusahaan dengan menerbitkan
kebijakan-kebijakan perusahaan
2.
memilih, menetapkan, mengawasi tugas dari karyawan dan
kepala bagian (manajer)
3.
menyetujui anggaran tahunan perusahaan
4.
menyampaikan laporan kepada pemegang saham atas
kinerja perusahaan
Dalam hal
terdapat persero pengurus lebih dari 1 (satu) orang maka salah satu dapat
diangkat sebagai Direktur Utama. Para
pengurus perusahaan adalah warga negara Indonesi
4.
Firma ( Fa)
Firma adalah suatu bentuk badan usaha yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih, dan umumnya didirikan dengan Akta Otentik sebagai Akta Pendirian dan dibuat oleh Notaris dalam bahasa Indonesia.
Badan usaha ini lebih banyak digunakan oleh beberapa atau sekelompok orang yang memiliki keahlian sama untuk memberikan pelayanan atau melaksanakan kegiatan usaha dibidang Jasa. Para pendiri Firma umumnya telah saling mengenal dan percaya satu sama lain serta masing-masing anggota telah mengetahui dan memahami segala resiko yang timbul dan menjadi tanggung jawab para pendirinya.
Resiko usaha dari badan usaha ini ditanggung bersama oleh para sekutu/ pendiri termasuk dengan harta pribadinya.Pengurus Firma adalah para pendiri/ sekutu yang masing-masing memiliki hak untuk melaksanakan atau melakukan tindakan atas nama Firma kecuali ditentukan lain dalam anggaran dasar.
Firma adalah suatu bentuk badan usaha yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih, dan umumnya didirikan dengan Akta Otentik sebagai Akta Pendirian dan dibuat oleh Notaris dalam bahasa Indonesia.
Badan usaha ini lebih banyak digunakan oleh beberapa atau sekelompok orang yang memiliki keahlian sama untuk memberikan pelayanan atau melaksanakan kegiatan usaha dibidang Jasa. Para pendiri Firma umumnya telah saling mengenal dan percaya satu sama lain serta masing-masing anggota telah mengetahui dan memahami segala resiko yang timbul dan menjadi tanggung jawab para pendirinya.
Resiko usaha dari badan usaha ini ditanggung bersama oleh para sekutu/ pendiri termasuk dengan harta pribadinya.Pengurus Firma adalah para pendiri/ sekutu yang masing-masing memiliki hak untuk melaksanakan atau melakukan tindakan atas nama Firma kecuali ditentukan lain dalam anggaran dasar.
No comments:
Post a Comment