Pemerintah
Pusat
A.
Struktur Pemerintah Pusat

1. MPR
Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia atau cukup disebut Majelis Permusyawaratan Rakyat
(disingkat MPR-RI atau MPR) adalah lembaga legislatif bikameral yang merupakan salah satu lembaga tinggi
negara dalam
sistem ketatanegaraan Indonesia.
Sebelum
Reformasi, MPR merupakan lembaga tertinggi negara. MPR bersidang
sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibukota negara.
2. DPR
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia atau sering disebut Dewan Perwakilan Rakyat (disingkat DPR-RI atau DPR) adalah salah satu lembaga tinggi
negara dalam
sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan lembaga perwakilan
rakyat. DPR terdiri atas anggota partai politik peserta pemilihan umum yang
dipilih melalui pemilihan umum.
3. DPD
Dewan Perwakilan Daerah (disingkat DPD), sebelum 2004 disebut Utusan
Daerah, adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang anggotanya merupakan perwakilan dari setiap provinsi yang dipilih melalui Pemilihan
Umum.
DPD
memiliki fungsi:
·
Pengajuan
usul, ikut dalam pembahasan dan memberikan pertimbangan yang berkaitan dengan
bidang legislasi tertentu
Anggota
DPD dari setiap provinsi adalah 4 orang. Dengan demikian jumlah anggota DPD
saat ini adalah 132 orang. Masa jabatan anggota DPD adalah 5 tahun, dan
berakhir bersamaan pada saat anggota DPD yang baru mengucapkan sumpah/janji
4. MA
Mahkamah Agung adalah lembaga peradilan tertinggi pada suatu negara.
segala urusan mengenai peradilan, baik organisasi maupun finansial berada di
bawah kekuasaan Mahkamah Agung.
Wewenang
Mahkamah Agung: 1. Mengadili pada tingkat kasasi 2. Menguji peraturan
perundangan undangan dibawah undang undang terhadap undang undang dan mempunyai
wewenang lainnya yang diberikan undang undang
5. MK
Mahkamah Konstitusi (disingkat MK)
adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan
kehakiman
bersama-sama dengan Mahkamah Agung
6. KY
Komisi Yudisial adalah lembaga negara yang dibentuk berdasarkan UU no 22
tahun 2004 yang berfungsi mengawasi perilaku hakim dan mengusulkan nama calon hakim agung.
7.
BPK
Badan Pemeriksa Keuangan (disingkat BPK) adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang memiliki wewenang memeriksa pengelolaan dan tanggung
jawab keuangan negara. Menurut UUD 1945, BPK merupakan lembaga yang bebas dan mandiri.
Anggota
BPK dipilih oleh Dewan Perwakilan
Rakyat dengan
memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan
Daerah, dan
diresmikan oleh Presiden.
Hasil
pemeriksaan keuangan negara diserahkan kepada DPR, DPD, dan DPRD (sesuai dengan kewenangannya).
Indonesia (nama jabatan resmi: Presiden Republik Indonesia) adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan Indonesia. Sebagai kepala negara, Presiden adalah simbol resmi negara
Indonesia di dunia. Sebagai kepala pemerintahan, Presiden dibantu oleh wakil presiden
dan menteri-menteri dalam kabinet, memegang kekuasaan eksekutif untuk melaksanakan tugas-tugas pemerintah sehari-hari. Presiden (dan Wakil
Presiden) menjabat selama 5 tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam
jabatan yang sama untuk satu kali masa jabatan. Ia digaji sekitar 60 juta per
bulan
9. Wakil
Presiden
Wakil
Presiden adalah jabatan pemerintahan yang
berada satu tingkat lebih rendah daripada Presiden. Biasanya dalam urutan suksesi, wakil presiden akan mengambil alih
jabatan presiden bila ia berhalangan sementara atau tetap.
B.
Tugas Pemerintah Pusat
Indonesia merupakan sebuah negara
demokrasi yang berupa kepulauan yang bersatu dalam nusantara. Berdasarkan hal
tersebut, UUD 1945 Pasal 1 Ayat (1) menyebutkan bahwa Negara
Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik. Sebagai negara
kesatuan, negara kita terdiri atas daerah-daerah yang lebih kecil. Sehingga
dalam rangka penyelenggaraan
pemerintahan,
pemerintah pusat
membagi kekuasaan kepada pemerintah daerah untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintah
didaerah.
Pemerintah Pusat merupakan Presiden Republik
Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang
dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Yang dimaksud kekuasaan
pemerintahan adalah berbagai urusan pemerintahan. Sedangkan Menteri
merupakan Presiden dalam rangka menyelenggarakan Urusan Pemerintah
tertentu. Urusan Pemerintahan yang dimiliki pemerintah pusat terdiri atas
urusan pemerintahan absolut, urusan pemerintahan konkuren, dan urusan
pemerintahan umum. Pemerintahan absolut
adalah Urusan Pemerintahan yang sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah
Pusat, sedangkan urusan pemerintahan
konkuren merupakan Urusan Pemerintahan yang dibagi antara
Pemerintah Pusat dan Daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota. Dan Urusan pemerintahan umum
adalah Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden sebagai kepala
pemerintahan seperti pembinaan wawasan kebangsaan, pembinaan persatuan dan
kesatuan bangsa serta penanganan konflik.
Untuk kedua Urusan Pemerintahan
terakhir, yakni urusan pemerintah konkuren dan urusan pemerintah
umum dilaksanakan oleh pemerintah daerah atau diberikan kewenangan oleh
pemerintah pusat kepada pemerintah daerah. Dan untuk urusan pemerintahan
absolut dijalankan oleh pemerintah pusat namun dalam penyelenggaraan urusan
tersebut pemerintah pusat dapat melaksanakan sendiri atau pun
melimpahkan wewenang kepada Instansi Vertikal yang ada di Daerah atau
gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat berdasarkan asas Dekonsentrasi.
Urusan pemerintahan absolut terdiri atas :
Pemerintah pusat kewajiban untuk melakukan pembinaan
dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Urusan Pemerintahan oleh Daerah dan
Presiden memegang tanggung jawab akhir atas penyelenggaraan Urusan Pemerintahan
yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat.
No comments:
Post a Comment